Rabu,10 Januari 2024
Kepala Dinas Sosial Ibu Indri Agus Velawati,.S.E.M.M menyerahkan bantuan kursi roda untuk ibu Purmiyati di Desa Guci Kecamatan Godong.
Semoga bantuan Kursi Roda ini Bisa bermanfaat untuk ibu Purmiyati.
Pelayan Pengajuan dan Reaktifasi KIS PBI - APBN di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.
1. Persyaratan Pengajuan KIS PBI-APBN
- Masuk di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) / ID DTKS
- Surat Pengantar Pengajuan KIS dari Desa
- Surat Keterangan Miskin dari Desa
- foto copy KK
- foto copy KTP/KIA/akte
2.Persyaratan Reaktifasi KIS PBI-APBN
- Masuk di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) / ID DTKS
- Surat Pengantar Reaktifasi KIS dari Desa
( untuk yg ditanguhkan sebelum 6 bulan )
- Surat Keterangan Miskin dari Desa
- foto copy KK
- foto copy KTP/KIA/akte
- foto copy kartu KIS